Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto segera melakukan eksekusi terhadap Kepala Desa Wates Negoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sampoerno. Pasalnya, kasasi yang diajukan tersangka kasus korupsi sertifikasi tanah massal gratis (ajudiasi) 2009 ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kasie Pidsus Kejari Mojokerto, Edwin Ignatius Beslar mengatakan, dalam petikan surat MA RI No 1517 K/Pidsus/2011 tanggal 9 Mei 2012 menyatakan, jika pengajuan kasasi terdakwa dinyatakan ditolak oleh MA. "Kejari tidak menunggu lama untuk memanggil terdakwa," ungkapnya, Rabu (30/01/2013) tadi petang.
Pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap terdakwa pada Senin (28/01/2013) lalu. Masih kata Edwin, jika surat panggilan pertama terdakwa tidak datang maka akan kembali dilayangkan surat panggilan kedua hingga ketiga. Namun sampai panggilan ketiga terdakwa tidak juga datang maka Kejari akan melakukan jemput paksa.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada Oktober 2011 lalu. Meski diputuskan bersalah, terdakwa tidak ditahan. Bahkan Ketua Majelis Hakim tidak menyertakan perintah penahanan dalam amar putusan karena pertimbangan beberapa hal.
0 kritik dan saran:
Posting Komentar