Surabaya - Yenike Venta Resty sang biduanita sebuah orkes melayu di Surabaya ini terancam hukuman penjara selama 1,5 tahun akibat ulahnya yang menulis status di facebook yang bernada pencelaan terhadap korban Siti sang korban.
Jaksa Nur Rahman menyatakan dalam tuntutannya bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap Siti, korbannya. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama setahun enam bulan.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal pasal 27 ayat 1 UU Informasi Tekhnologi dan Elektronik," kata jaksa Nur Rahman. Selain penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp. 5 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Usai tuntutan dibacakan, kepada Ketua Majelis Hakim Agus Pambudi terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan Senin pekan depan. Namun dia menolak berkomentar kepada wartawan. "Saya serahkan ke panasehat hukum saya," ucapnya, di tengah-tengah kawalan ketat simpatisannya.
Amrullah, pengacara terdakwa, mengatakan, perkara yang membelit kliennya terlalu dipaksakan. ""Di account facebook klien kami tidak pernah ada nama Siti Anggraeni Hapsari sebagai teman," ujarnya.
Disambungnya, awal perkara dikarenakan Siswandi suami Siti yang memberikan godaan. "Namun tidak pernah ditanggapi oleh klien kami," pungkasnya.
0 kritik dan saran:
Posting Komentar