TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komisi
Yudisial (KY) kembali mengendus praktik perselingkuhan yang dilakukan
hakim. Kali ini, KY membidik oknum hakim yang aktif bertugas di sebuah
Pengadilan Negeri (PN) di Kalbar.
"KY sudah memeriksa hakim yang dilaporkan selingkuh itu," kata Wakil
Ketua KY, Imam Anshori Saleh, usai Workshop dan Sosialisasi Kelembagaan
bertema Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung di
Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1).
Didesak siapa oknum hakim nakal tersebut, Imam enggan membuka
identitasnya. "Saat ini, belum bisa dapat kita ekspose identitasnya.
Termasuk nama dan inisialnya. Sebab masih dalam pemeriksaan yang tidak
cukup sekali saja," elak Imam.
Yang jelas, ia mengatakan oknum hakim tersebut dilaporkan ke KY oleh
istri keduanya. Hakim yang bersangkutan memang sudah bercerai dengan
istri pertamanya. Ia kemudian menikah untuk kedua kalinya.
Dalam masa pernikahan kedua, ujar Imam, perselingkuhan itu terjadi.
Bahkan, perselingkuhan itu dilakukan terhadap empat wanita lainnya.
Tindakan tak terpuji itu, dilakukan sang hakim ketika istri keduanya,
sedang berada di luar negeri untuk melanjutkan studi.
Parahnya lagi, sambung Imam, ia juga juga menyelingkuhi seorang staf
di PN tempatnya bekerja. Sementara dua perempuan lain, tidak diketahui
identitasnya karena tidak mau diungkap jati dirinya.
Hanya, satu di antara mereka adalah seorang wanita yang tengah
menangani perkara cerai. Hakim tersebut menurut Imam, mengenal wanita
tersebut saat mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya.
Mengetahui si wanita itu termasuk orang mapan dan kaya, hakim itu
tertarik menjadi pasangannya. "Mengapa KY mengurusi perselingkuhan?
Karena pelanggaran kesusilaan adalah pelanggaran berat. Apabila hakim
tercoreng perilaku dan moralitasnya, maka akan ada tindakan tegas," kata
Imam.
Ia pun menegaskan, intinya hakim tidak boleh melakukan
tindakan tercela. "Selingkuh itu tindakan tercela yang tidak bisa
ditoleransi," ujarnya.
Praktik perselingkuhan yang diduga
dilakukan oknum hakim di Kalbar itu, memantik keprihatinan Humas PN
Pontianak, Safri. Menurutnya, dengan jabatan luhur yang melekat pada
seorang hakim, selayaknya bisa menghindari perbuatan tercela.
"Jelas, di tengah upaya menjaga kredibilitas dan marwah profesi,
masih saja ada yang abai akan keluhuran pekerjaan. Namun, ini tidak bisa
disamaratakan," kata Safri.
Ia menuturkan peluang perbuatan menyimpang tidak bisa dipungkiri bisa
terjadi di mana saja. Jika terjadi pada hakim, maka perbuatan tersebut
adalah tindak pribadi atau oknum yang jelas, di luar profesi yang
diembannya.
Ia pun menegaskan tidak ada oknum hakim di PN Pontianak yang tengah
dibidik KY terkait kasus perselingkuhan. "Terus terang, kalau di PN
Pontianak tidak ada. Tapi tidak tahu kalau di luar. Tapi untuk di PN
Pontianak, rasanya sulit. Sebab kita sibuk dan tidak sempat memikirkan
hal yang begitu," ujarnya.
Ketua PN Singkawang, Arief Waluyo, mengatakan hal serupa. Ia mengaku
tidak pernah mendapat laporan dari istri atau hakim manapun, tentang
dugaan perselingkuhan seperti yang diungkapkan Wakil Ketua KY, Imam
Anshori Saleh.
"Tidak ada yang melapor ke saya. Kalau ke KY, saya tidak tahu. Saya
juga tahu dari istri, yang bilang, ada hakim di Kalbar diselidiki KY di
running teks televisi. Kita tak tahu masalahnya apa. Kalau kita di sini,
enggaklah. Tidak ada yang melapor ke saya," tegas Arief.
Tak hanya istrinya, ia juga sempat ditanya rekannya tentang oknum
hakim tersebut. "Teman juga ada yang menelpon. Nanya identitas siapa
hakim itu. Saya jawab tanya saja ke KY. Kan dia yang menyelidikinya, he
he he," imbuhnya.
Arief pun menegaskan selama ini, tidak ada masalah dengan para hakim
di PN Singkawang. Jika ada, tentu ia akan memberikan masukan. "Masak mau
ngurusin rumah tangga orang. Kalaupun memang ada, dan kedua-duanya
mengadu ke saya, baru saya bisa nasihati. Kecuali masalah kerja, saya
harus tahu. Kalau tidak, saya yang kena marah," katanya.
Ia menuturkan, jika ada hakim di PN Singkawang yang terbukti
selingkuh, sanksinya akan diputuskan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Terkait disipilin atau etika, kita lapor ke Pengadilan Tinggi. Nanti,
akan disidang di Majelis Kehormatan Hakim. Bukan di kita," tandasnya.
Terungkapnya sejumlah kasus yang
menjerat para hakim menurut Imam, tidak lepas dari masyarakat yang sudah
pintar dan dapat mengkritisi segala kejanggalan di lembaga peradilan di
Indonesia, saat ini.
"Masyarakat sudah banyak yang sadar. Akhirnya melaporkan itu. Kesadaran masyarakat sudah tinggi di sini," katanya.
Namun, ujarnya, meski banyak pengaduan yang dilaporkan oleh
masyarakat, tercatat hanya beberapa yang terbukti melakukan penyalah
gunaan wewenang, setelah dilakukan proses pemeriksaan. "Rata-rata
kasusnya suap dan perselingkuhan," kata Imam.
KY menurutnya berencana mendirikan perwakilan lembaganya di daerah
untuk memantau perilaku hakim di pengadilan-pengadilan negeri. Sebab
pengawasan terhadap hakim-hakim di daerah saat ini, menjadi prioritas
KY.
Lembaga ini, yang disebutnya sebagai lembaga penghubung, bertugas
mengawasi perilaku hakim dan jalannya persidangan untuk dilaporkan
kepada KY di Jakarta. Mereka terdiri dari lembaga swadaya masyarakat
yang bergerak di bidang hukum serta lembaga bantuan hukum dan perguruan
tinggi. "Jaringan kami di daerah sudah cukup banyak," tutup Imam.