Dua petugas security atau satpam Laborat dan Klinik Pramita diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya karena diduga telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Mereka adalah Wayan Agus Wicaksana (21), asal Madiun dan Abdul Rohman (31), asal Diwek, Jombang. Keduanya tinggal di Mess Pramita di Jalan Ngagel Jaya. Sedangkan korbannya adalah sebut saja, Jingga (14), pelajar SMP yang tinggal di kawasan Gubeng Kertajaya.
Kedua tersangka ditangkap berkat laporan orang tua korban setelah petugas melakukan visum terhadap Jingga dan pemeriksaan beberapa saksi.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Kompol Suparti didampingi Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, aksi kedua tersangka itu dilakukan di saat korban sedang tersesat untuk pulang. Maklum, korban yang belum lama tinggal di Surabaya, berasal dari Semarang.
"Awalnya korban jalan-jalan sendirian dan kesasar. Di perjalanan pulang, korban hingga bertemu tersangka Wayan dan diajak masuk ke kamarnya," terang Kasubbag Humas Kompol Suparti didampingi Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) AKP Suratmi, Jumat (1/2/2013).


15.10
Unknown

Posted in:
0 kritik dan saran:
Posting Komentar