Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif bea masuk impor barang
konsumsi dan non konsumsi rata-rata 5 persen. Upaya ini bertujuan untuk
mendorong industri dalam negeri bertumbuh dan menggenjot penerimaan
negara.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro
mengungkapkan, barang yang dipungut bea masuk impor lebih tinggi
kebanyakan diproduksi di Indonesia untuk produk sejenis. Produk tersebut
diantaranya kopi, ikan, penghapus karet, kondom, kutang, es krim,
minuman beralkohol sampai mobil jenazah.
"Yang dikenakan
kenaikan tarif bea masuk kan barang konsumsi, seperti susu formula bayi
dan lainnya yang ada di dalam negeri," ujar dia saat ditemui di
kantornya, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Kata Bambang, kebijakan
tersebut dianggap seperti insentif yang akan mendorong geliat industri
dalam negeri, seperti penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM) dan penyesuaian PPh Impor Pasal 22 untuk barang mewah tersebut.
"Supaya industri dalam negeri tumbuh, konsumsi tetap terjaga tapi
barangnya berasal dari dalam negeri," cetus dia.
Sementara itu,
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan
Suahasil Nazara mengatakan, rata-rata kenaikan tarif bea masuk impor
ini sekira 5 persen.
"Kita pikirkan bagaimana yang paling baik
untuk industri dalam negeri di tengah situasi seperti ini, di mana
industri manufaktur dan pengolahannya lagi turun," paparnya.
Terkait
potensi penerimaan bea masuk dari kebijakan ini, Suahasil belum
bersedia menyebutkannya. "Ini sebenarnya sudah lama pending padahal
konsumsi barang impor makin besar, lalu kita selesaikan. Jadi ini
saatnya kita membantu produsksi dalam negeri dengan meningkatkan bea
masuk impor," tukas dia.(Fik/Nrm)
0 kritik dan saran:
Posting Komentar